Pemerintah Desa Cipaku bekerja sama dengan UPTD Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga mengadakan kegiatan pelayanan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) bagi masyarakat dan para pelaku usaha di Desa Cipaku.
Kegiatan pelayanan tera ulang ini bertujuan untuk memastikan alat timbang yang digunakan masyarakat tetap akurat dan sesuai standar sehingga dapat menciptakan transaksi perdagangan yang jujur, adil, dan terpercaya. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha dalam aktivitas jual beli sehari-hari.
Pelayanan tera ulang dilaksanakan di Balai Desa Cipaku pada hari Senin, 25 Mei 2026, dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Masyarakat yang memiliki alat ukur maupun timbangan diimbau untuk membawa alat tersebut guna dilakukan pemeriksaan dan tera ulang oleh petugas Metrologi Legal.
Berbagai jenis alat ukur dan timbangan dapat dilakukan tera ulang, di antaranya timbangan meja, timbangan elektronik, dacin, meteran, timbangan pegas, dan alat ukur lainnya. Petugas juga mengingatkan agar alat yang akan ditera ulang dalam kondisi kering, bersih, dan tidak berkarat agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik.
Pemerintah Desa Cipaku berharap masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan ini dengan sebaik-baiknya demi mendukung tertib ukur serta meningkatkan kepercayaan dalam kegiatan perdagangan di lingkungan desa.
Pemerintah Desa Cipaku bekerja sama dengan UPTD Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga mengadakan kegiatan pelayanan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) bagi masyarakat dan para pelaku usaha di Desa Cipaku.
Purwanto
27 April 2026 05:32:44
Semoga bisa memberikan manfaat untk kita bersama...